TUGAS POKOK DAN FUNGSI
https://bp4k-konaweutara.blogspot.com/2016/01/tugas-pokok-dan-fungsi.html
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe Utara adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Konawe Utara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara.
BP4K Kabupaten Konawe Utara juga merupakan Kelembagaan Penyuluh di Tingkat Kabupaten memenuhi amanat Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan.
TUGAS POKOK BP4K KABUPATEN KONAWE UTARA
Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mempunyai tugas pokok :
Perumusan Kebijakan dan Programa Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,
Melaksanakan Penyuluhan dan Mengembangkan Mekanisme, Tata kerja, dan metode penyuluhan,
Melaksanakan dan mendukung atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,
Melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,
Pelayanan administrative,
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.
FUNGSI BP4K KABUPATEN KONAWE UTARA
Untuk melaksanakan tugas pokok Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun kegiatan daerah, program penyuluhan daerah, standarisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan;
- Menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan;
- Melaksanakan penyuluhan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan;
- Melaksanakan kerjasama penyuluhan nasional, regional dan internasional;
- Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, Swadaya dan Swasta;
- Pengkajian, perencana, pelaksanaan dan perumusan kebijakan teknis diurusan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
- Pelayanan teknis diurusan penyuluan pertanian, perikanan dan kehutanan;
- Penyediaan data dan informasi serta rekomendasi pembangunan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan;
- Pengembangan kelembagaan pendukung penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
- Pengelolaan ketatausahaan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan;
- Melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan penyuluhan yang pertanian, perikanan dan kehutanan di Kabupaten sesuai dengan pedoman yang disusun pusat;
- Mengalang partisipasi petani, pengusaha pertanian, perikanan dan kehutanan untuk terlibat aktif dalam melaksanakan penyuluhan;
- Menggalakkan terjadinya proses penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang efektif, aktif dan menyenangkan;
- Mengupayakan terciptannya managemen penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan yang transparan;
- Mendorong swadaya petani, pengusaha pertanian dan pedagang pertanian dalam melaksanakan penyuluhan;
- Melakukan kerjasama kelembagaan dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
- Melatih penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dilapangan yang berada diwilayah kerja kabupaten;
- Melakukan supervisi monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di BP3K dan pos penyuluhan kampung;
- Menjadi Home Base bagi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan di kabupaten;
- Melakukan pembinaan karir bagi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan di kabupaten;
- Memberikan umpan balik kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan tentang kebijakan penyuluhan di kabupaten.
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri dari :
KEPALA BADAN
BP4K Kabupaten Mesuji dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administrasi mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
SEKRETARIAT
Sekretariat BP4K dipimpin oleh seorang Sekretaris Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Sekretariat BP4K membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang bertanggungjawab kepada Sekretaris Badan. Sub bagian-sub bagian tersebut antara lain:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
BIDANG PROGRAM DAN PROGRAMA PENYULUH
Bidang Program dan Programa Penyuluh dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Bidang Program dan Programa Penyuluh membawahi 2 (dua) Sub Bidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. Sub bidang-sub bidang tersebut antara lain:
- Sub Bidang Programa Penyuluhan;
- Sub Bidang Pelaporan Monitoring dan Evaluasi
BIDANG PENGKAJIAN TEKNOLOGI DAN INFORMASI
Bidang Pengkajian Teknologi dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Bidang Pengkajian Teknologi dan Informasi membawahi 2 (dua) Sub Bidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. Sub bidang-sub bidang tersebut antara lain:
- Sub Bidang Pengkajian Teknologi;
- Sub Bidang Pengkajian Informasi.
BIDANG PENGEMBANGAN SDM, KELEMBAGAAN DAN KEMITRAAN
Bidang Pengembangan SDM, Kelembagaan dan Kemitraan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Bidang Pengembangan SDM, Kelembagaan dan Kemitraan membawahi 2 (dua) Sub Bidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. Sub bidang-sub bidang tersebut antara lain:
- Sub Bidang Pengembangan SDM dan Diklat;
- Sub Bidang Kelembagaan dan Kemitraan.
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang kepala unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior sebagai ketua kelompok yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan.